Pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan dalam APBN, namun, memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. “Pajak diharapkan bukan hanya berperan sebagai instrumen pembiayaan dalam APBN, namun Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi”, kata Direktur Penyusunan APBN, DJA, Kemenkeu Rofiyanto dalam membuka acara Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi (PSBB) pada 6 Juli 2021.
PSBB merupakan perbincangan santai yang diselenggarakan kali kedua oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) secara daring yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberikan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan APBN di tengah situasi pandemi Covid-19. PSBB kali ini menghadirkan narasumber yakni Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Artidiatun Adji, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada serta dimoderatori oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran. Adapun tema yang diangkat pada kesempatan ini yaitu “Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu Isa Racmatawarta menyampaikan bahwa “Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Negara di masa pandemi memang diperlukan, namun tentunya juga harus menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, sinergi antara Pemerintah dengan akademisi sangat krusial untuk dapat menghasilkan kebijakan yang baik. Sisi pelaksanaan (praktikal) harus terus terkoneksi dengan dunia akademis dan saling memperkaya satu sama lain. Karena dua aspek tersebut memegang peranan penting dalam perjalanan negara ini”.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan bahwa “Pajak memegang peranan krusial di dalam APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal ini tercermin dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Namun demikian, di masa pandemi ini dimana aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, penerimaan pajak mengalami terkontraksi”, jelasnya.
Untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus antara lain melalui perpajakan. Beberapa kebijakan di sektor perpajakan antara lain berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.
Dengan kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang. Pada tahun 2020, insentif pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah terbukti telah dimanfaatkan dan membantu lebih dari 460 ribu Wajib Pajak. Hal tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah merespon pandemi ini dengan sangat baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa Perpajakan berperan cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Namun demikian, Pemerintah menyadari bahwa perlu terus dilakukan reformasi di bidang perpajakan. Era pandemi ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural sehingga diharapkan kinerja perpajakan akan semakin baik kedepannya dan tax ratio dapat terus ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, Artidiatun Adji, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada memberikan pendangan bahwa beberapa negara di dunia juga telah meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi khususnya di bidang perpajakan. Adapatasi terhadap kebijakan menjadi kunci kesuksesan dan keberhasilan implementasi dari kebijakan tersebut. Dukungan yang lebih spesifik menjadi pembeda dalam hal kebijakan bagi negara-negara yang termasuk kategori negara berkembang. Kebijakan yang dapat dijadikan rujukan antara lain kebijakan stimulus fiskal oleh Amerika Serikat (AS) yang berupa beberapa rangkaian kebijakan pelonggaran pajak dan tunjangan bagi masyarakatnya. Adapun bentuk dari pelonggaran yang dilakukan oleh Pemerintah AS antara lain berupa pelonggaran pajak untuk tunjangan manfaat pengangguran. Selain itu, beberapa paket stimulus berupa pemberian subsidi kepada sekolah dan pusat perawatan anak juga diberikan oleh Pemerintah AS.
Di sisi lain, Indonesia masih terus mengalami tantangan dalam hal perpajakan antara lain berupa rendahnya tax ratio dan kesulitan menggali potensi perpajakan. Untuk itu, perlu dilakukan reformasi di bidang perpajakan secara menyeluruh salah satunya melalui perluasan pengenaan cukai bagi produk-produk tertentu (contoh: minuman manis dalam kemasan) dan pemberian insentif perpajakan bagi produk-produk ramah lingkungan.

Kebijakan fiskal countercyclical yang
diterapkan pemerintah dalam masa pandemi ini membutuhkan dukungan pendapatan
negara yang optimal. Penerimaan pajak, di luar penerimaan cukai, bea masuk dan
bea keluar, masih menjadi tumpuan utama pendapatan negara dengan kontribusi
berkisar 41,3% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apakah
kondisi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 masih terkontraksi 0,74% dan
implementasi reformasi pajak, dapat menjadi harapan optimalisasi penerimaan
pajak di tengah resesi ekonomi saat ini?
Di dalam Nota Keuangan APBN 2021, disebutkan bahwa di tengah
ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak
diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan
pemulihan ekonomi nasional.
Di bidang pendapatan negara, Pemerintah menyusun reformasi pajak
tahun 2021-2024 dengan dua tujuan utama. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional melalui insentif yang tepat sasaran dan mengurangi beban usaha. Kedua,
optimalisasi penerimaan negara melalui menambah objek maupun subjek pajak baru,
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperbaiki tata kelola serta
administrasi.
Dari data realisasi APBN tahun 2020, realisasi peneriman pajak
tercatat sebesar Rp1.072,1 triliun atau terkontraksi 19,6% dibandingkan
realisasi tahun 2019. Realisasi tersebut 89,4% dari target APBN dari Perpres 72
atau terdapat shortfall berkisar Rp126,7
triliun.
Faktor shortfall tersebut, memiliki
andil terhadap membengkaknya realisasi pembiayaan anggaran sebesar Rp945,8
triliun atau naiknya defisit anggaran menjadi 6,1% dari Produk Domestik Bruto
(PDB). Faktor lainnya adalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi
yang membutuhkan biaya besar.
Apabila mencermati akun pajak terbesar, realisasi Pajak
Penghasilan (PPh) tahun 2020 mencapai Rp594 triliun atau terkontraksi 23,1%
dibandingkan realisasi tahun 2019. Dengan capaian hanya 88,6% dari target tahun
2020. Kondisi ini berasal dari PPh Badan yang terkontraksi cukup dalam
disebabkan beberapa faktor. Pertama, melambatnya profitabilitas badan usaha
tahun 2019 sebagai basis perhitungan pajak 2020. Kedua, insentif perpajakan
berupa potongan angsuran sebesar 30% dan menjadi 50%. Ketiga, penurunan tarif
PPh Badan dari 25% menjadi 22%.
Selanjutnya, realisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp450,3 triliun atau terkontraksi
15,3%. Hal ini terutama berasal dari PPN Dalam Negeri dan PPN Impor yang
terkontraksi cukup dalam disebabkan menurunnya konsumsi dalam negeri di tengah
kondisi pembatasan sosial masyarakat dan kebijakan insentif restitusi
dipercepat. Perlu dicatat, secara umum, penurunan penerimaan pajak disebabkan
pemanfaatan insentif perpajakan berkontribusi sekitar 22,1% terhadap penurunan
realisasi penerimaan pajak tahun 2020.
Sementara itu, di dalam APBN 2021, penerimaan pajak ditargetkan
sebesar Rp1.229,6 triliun atau lebih tinggi 14,7% dari realisasi penerimaan
pajak tahun 2020. Dengan rincian, PPh ditargetkan Rp638 triliun atau lebih
tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020 dan PPN dan PPnBM ditargetkan Rp518,5
triliun atau lebih tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020.
Dengan target sebesar itu, penerimaan pajak akan berkontribusi
sebesar 44,7% dari total APBN 2021. Target yang cukup memadai untuk menopang
kebutuhan belanja penanganan pandemi dan mendukung program pemulihan ekonomi
nasional. Namun, dengan basis pertumbuhan ekonomi tahun 2020 minus (-) 2,07
persen dan kuartal I tahun 2021 masih terkontraksi 0,74%, target penerimaan
pajak 2021 tersebut akan cukup berat.
Untuk menakar hal tersebut, sebagai indikasi awal, perlu melihat
realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2021. Penerimaan pajak
terealisasi sebesar Rp374,9 triliun atau terkontraksi 0,46% dibandingkan tahun
lalu. Realisasi ini lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2020
yang terkontraksi 3,01%. Rinciannya, realisasi PPh Non Migas sebesar Rp216,3
triliun atau terkontraksi 4,52% dan PPN dan PPnBM sebesar Rp137,5 triliun atau
tumbuh 3,56% dibandingkan realisasi tahun 2020. Selanjutnya, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya sebesar 3,9 triliun atau tumbuh 67,3% dan PPh
Migas terealisasi Rp17,2 triliun atau tumbuh 14,9% dibandingkan periode yang
sama tahun lalu.
Kontraksi PPh Non Migas yang cukup dalam tersebut disebabkan
antara lain efek gabungan perlambatan ekonomi, insentif pengurangan angsuran
PPh Pasal 25 sebesar 50%, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% dan peningkatan
restitusi pajak. Di sisi lain, capaian PPN dan PPnBM yang tumbuh positif
menunjukkan sinyal positif pemulihan konsumsi masyarakat dan didukung faktor
momentum bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, kinerja penerimaan pajak bulan April 2021 sangat
baik terutama PPh Badan dan PPN Impor. Capaian ini ditopang kinerja PPh Badan
yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak karena memanfaatkan insentif
fiskal pembebasan PPh 22 impor dan pengurangan angsuran PPh 25 tahun
sebelumnya, serta tumbuhnya aktivitas impor.
Di sisi lain, kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT
Tahunan PPh meningkat cukup signifikan. Realisasi pelaporan SPT Tahunan per 30
April 2021 sebanyak 12.248.158 SPT atau lebih tinggi 12,8% dibandingkan periode
yang sama tahun lalu. Dengan rincian, SPT Tahunan WP Badan meningkat 26,8% dan
WP Orang pribadi meningkat 11,8%. Dari data penerimaan pajak tersebut dapat
disimpulkan beberapa hal. Pertama, secara umum konsumsi masyarakat masih
tertekan dimana konsumsi rumah tangga masih lemah. Kedua, aktivitas ekonomi
mulai bergerak yang terlihat dari mobilitas bulanan yang meningkat, Ketiga,
target penerimaan pajak tahun 2021 cukup berat dan berpotensi terjadinya shortfall.
Keempat, PPh Badan diperkirkan masih akan terkontraksi
disebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang menjadi basis
perhitungan profit badan usaha. Kelima, PPN dan PPnBM pada tren positif seiring
pemulihan konsumsi masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian
walaupun berjalan lambat.
Dalam Konpers APBN Kita tanggal 25 Mei 2021, Menteri Keuangan
kembali menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pemberian
insentif pajak bagi sektor terdampak di tahun 2021 terutama UMKM untuk mendorong
aktivitas dunia usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Faktor
penanganan pandemi Covid-19 secara konsisten dan disiplin serta akselerasi
pelaksanaan vaksinasi nasional masih menjadi kunci utama pemulihan ekonomi
nasional.
Pemerintah terus berusaha melakukan upaya terbaik dalam
mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, apabila perkiraan realisasi penerimaan
negara tidak sesuai target, mengacu pada Pasal 28 UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan penggunaan dana Sisa
Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penambahan penerbitan Surat
Berharga Negara (SBN), pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) dan/atau
penyesuaian belanja negara.
Saat ini, kebijakan pajak yang berpotensi menambah beban
masyarakat dan dunia usaha harus dipertimbangkan dengan lebih cermat termasuk
analisis cost dan benefit-nya.
Upaya keras otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak patut
diapresiasi. Namun mempertimbangkan kondisi saat ini, upaya intensifikasi
sebaiknya lebih didahulukan daripada ekstensifikasi.
Terakhir, penerapan kebijakan fiskal countercyclical,
tanpa dukungan pendapatan negara yang optimal akan berdampak meningkatnya
risiko utang. Defisit anggaran negara yang diproyeksikan sebesar 5,7% di dalam
APBN tahun 2021, diharapkan tidak semakin lebar.
***
Sekian update mengenai peran pajak sebagai stimulus ekonomi di masa pandemi
ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan
menambah wawasan kita semua sebagai wajib pajak yang turut andil dalam pendapatan
utama APBN. Untuk lebih jelas dan updatenya kalian juga dapat mengikuti
perkembangan pajak di web resmi Kementerian Keuangan.
Akhir kata kita ucapkan terima kasih telah mengunjungi web kami dan
maaf apabila terdapat salah ketik maupun salah kata, jangan lupa tetap patuhi
protokol kesehatan ya sahabat! Stay safe and healthy
everyone.
***
Akun Sosial Media Kami
Instagram: akutampan.channel
Youtube: AKUTAMPAN
CHANNEL
Blog:
akutampanchannel.blogspot.com
“Mari berbagi, bersama hadapi pandemi”
Referensi:
https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/1693aa3f-38e3-4dff-80d0-247e5e273cd9
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/

Komentar
Posting Komentar