Langsung ke konten utama

PERAN PAJAK SEBAGAI STIMULUS EKONOMI DI MASA PANDEMI

Pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan dalam APBN, namun, memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. “Pajak diharapkan bukan hanya berperan sebagai instrumen pembiayaan dalam APBN, namun Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi”, kata Direktur Penyusunan APBN, DJA, Kemenkeu Rofiyanto dalam membuka acara Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi (PSBB) pada 6 Juli 2021.


PSBB merupakan perbincangan santai yang diselenggarakan kali kedua oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) secara daring yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberikan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan APBN di tengah situasi pandemi Covid-19. PSBB kali ini menghadirkan narasumber yakni Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Artidiatun Adji, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada serta dimoderatori oleh Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran. Adapun tema yang diangkat pada kesempatan ini yaitu “Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu Isa Racmatawarta menyampaikan bahwa “Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Negara di masa pandemi memang diperlukan, namun tentunya juga harus menjunjung tinggi nilai akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, sinergi antara Pemerintah dengan akademisi sangat krusial untuk dapat menghasilkan kebijakan yang baik. Sisi pelaksanaan (praktikal) harus terus terkoneksi dengan dunia akademis dan saling memperkaya satu sama lain. Karena dua aspek tersebut memegang peranan penting dalam perjalanan negara ini”.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan bahwa “Pajak memegang peranan krusial di dalam APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini. Hal ini tercermin dari kontribusi pajak yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Namun demikian, di masa pandemi ini dimana aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, penerimaan pajak mengalami terkontraksi”, jelasnya.

Untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus antara lain melalui perpajakan. Beberapa kebijakan di sektor perpajakan antara lain berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.

Dengan kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat kembali menggeliat, iklim investasi kembali kondusif, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan UMKM dapat berkembang. Pada tahun 2020, insentif pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah terbukti telah dimanfaatkan dan membantu lebih dari 460 ribu Wajib Pajak. Hal tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah merespon pandemi ini dengan sangat baik dari sisi ekonomi, sekaligus menunjukkan bahwa Perpajakan berperan cukup sentral dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Namun demikian, Pemerintah menyadari bahwa perlu terus dilakukan reformasi di bidang perpajakan. Era pandemi ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural sehingga diharapkan kinerja perpajakan akan semakin baik kedepannya dan tax ratio dapat terus ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Artidiatun Adji, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada memberikan pendangan bahwa beberapa negara di dunia juga telah meluncurkan kebijakan fiskal di masa pandemi khususnya di bidang perpajakan. Adapatasi terhadap kebijakan menjadi kunci kesuksesan dan keberhasilan implementasi dari kebijakan tersebut. Dukungan yang lebih spesifik menjadi pembeda dalam hal kebijakan bagi negara-negara yang termasuk kategori negara berkembang. Kebijakan yang dapat dijadikan rujukan antara lain kebijakan stimulus fiskal oleh Amerika Serikat (AS) yang berupa beberapa rangkaian kebijakan pelonggaran pajak dan tunjangan bagi masyarakatnya. Adapun bentuk dari pelonggaran yang dilakukan oleh Pemerintah AS antara lain berupa pelonggaran pajak untuk tunjangan manfaat pengangguran. Selain itu, beberapa paket stimulus berupa pemberian subsidi kepada sekolah dan pusat perawatan anak juga diberikan oleh Pemerintah AS.

Di sisi lain, Indonesia masih terus mengalami tantangan dalam hal perpajakan antara lain berupa rendahnya tax ratio dan kesulitan menggali potensi perpajakan. Untuk itu, perlu dilakukan reformasi di bidang perpajakan secara menyeluruh salah satunya melalui perluasan pengenaan cukai bagi produk-produk tertentu (contoh: minuman manis dalam kemasan) dan pemberian insentif perpajakan bagi produk-produk ramah lingkungan.

Kebijakan fiskal countercyclical yang diterapkan pemerintah dalam masa pandemi ini membutuhkan dukungan pendapatan negara yang optimal. Penerimaan pajak, di luar penerimaan cukai, bea masuk dan bea keluar, masih menjadi tumpuan utama pendapatan negara dengan kontribusi berkisar 41,3% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apakah kondisi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 masih terkontraksi 0,74% dan implementasi reformasi pajak, dapat menjadi harapan optimalisasi penerimaan pajak di tengah resesi ekonomi saat ini?

Di dalam Nota Keuangan APBN 2021, disebutkan bahwa di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Di bidang pendapatan negara, Pemerintah menyusun reformasi pajak tahun 2021-2024 dengan dua tujuan utama. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui insentif yang tepat sasaran dan mengurangi beban usaha. Kedua, optimalisasi penerimaan negara melalui menambah objek maupun subjek pajak baru, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperbaiki tata kelola serta administrasi.

Dari data realisasi APBN tahun 2020, realisasi peneriman pajak tercatat sebesar Rp1.072,1 triliun atau terkontraksi 19,6% dibandingkan realisasi tahun 2019. Realisasi tersebut 89,4% dari target APBN dari Perpres 72 atau terdapat shortfall berkisar Rp126,7 triliun.

Faktor shortfall tersebut, memiliki andil terhadap membengkaknya realisasi pembiayaan anggaran sebesar Rp945,8 triliun atau naiknya defisit anggaran menjadi 6,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Faktor lainnya adalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang membutuhkan biaya besar.

Apabila mencermati akun pajak terbesar, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 mencapai Rp594 triliun atau terkontraksi 23,1% dibandingkan realisasi tahun 2019. Dengan capaian hanya 88,6% dari target tahun 2020. Kondisi ini berasal dari PPh Badan yang terkontraksi cukup dalam disebabkan beberapa faktor. Pertama, melambatnya profitabilitas badan usaha tahun 2019 sebagai basis perhitungan pajak 2020. Kedua, insentif perpajakan berupa potongan angsuran sebesar 30% dan menjadi 50%. Ketiga, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%.

Selanjutnya, realisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp450,3 triliun atau terkontraksi 15,3%. Hal ini terutama berasal dari PPN Dalam Negeri dan PPN Impor yang terkontraksi cukup dalam disebabkan menurunnya konsumsi dalam negeri di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat dan kebijakan insentif restitusi dipercepat. Perlu dicatat, secara umum, penurunan penerimaan pajak disebabkan pemanfaatan insentif perpajakan berkontribusi sekitar 22,1% terhadap penurunan realisasi penerimaan pajak tahun 2020.

Sementara itu, di dalam APBN 2021, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.229,6 triliun atau lebih tinggi 14,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2020. Dengan rincian, PPh ditargetkan Rp638 triliun atau lebih tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020 dan PPN dan PPnBM ditargetkan Rp518,5 triliun atau lebih tinggi 15,1% dari realisasinya tahun 2020.

Dengan target sebesar itu, penerimaan pajak akan berkontribusi sebesar 44,7% dari total APBN 2021. Target yang cukup memadai untuk menopang kebutuhan belanja penanganan pandemi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Namun, dengan basis pertumbuhan ekonomi tahun 2020 minus (-) 2,07 persen dan kuartal I tahun 2021 masih terkontraksi 0,74%, target penerimaan pajak 2021 tersebut akan cukup berat.

Untuk menakar hal tersebut, sebagai indikasi awal, perlu melihat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2021. Penerimaan pajak terealisasi sebesar Rp374,9 triliun atau terkontraksi 0,46% dibandingkan tahun lalu. Realisasi ini lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 yang terkontraksi 3,01%. Rinciannya, realisasi PPh Non Migas sebesar Rp216,3 triliun atau terkontraksi 4,52% dan PPN dan PPnBM sebesar Rp137,5 triliun atau tumbuh 3,56% dibandingkan realisasi tahun 2020. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya sebesar 3,9 triliun atau tumbuh 67,3% dan PPh Migas terealisasi Rp17,2 triliun atau tumbuh 14,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi PPh Non Migas yang cukup dalam tersebut disebabkan antara lain efek gabungan perlambatan ekonomi, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% dan peningkatan restitusi pajak. Di sisi lain, capaian PPN dan PPnBM yang tumbuh positif menunjukkan sinyal positif pemulihan konsumsi masyarakat dan didukung faktor momentum bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak bulan April 2021 sangat baik terutama PPh Badan dan PPN Impor. Capaian ini ditopang kinerja PPh Badan yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak karena memanfaatkan insentif fiskal pembebasan PPh 22 impor dan pengurangan angsuran PPh 25 tahun sebelumnya, serta tumbuhnya aktivitas impor.

Di sisi lain, kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh meningkat cukup signifikan. Realisasi pelaporan SPT Tahunan per 30 April 2021 sebanyak 12.248.158 SPT atau lebih tinggi 12,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dengan rincian, SPT Tahunan WP Badan meningkat 26,8% dan WP Orang pribadi meningkat 11,8%. Dari data penerimaan pajak tersebut dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, secara umum konsumsi masyarakat masih tertekan dimana konsumsi rumah tangga masih lemah. Kedua, aktivitas ekonomi mulai bergerak yang terlihat dari mobilitas bulanan yang meningkat, Ketiga, target penerimaan pajak tahun 2021 cukup berat dan berpotensi terjadinya shortfall.

Keempat, PPh Badan diperkirkan masih akan terkontraksi disebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang menjadi basis perhitungan profit badan usaha. Kelima, PPN dan PPnBM pada tren positif seiring pemulihan konsumsi masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian walaupun berjalan lambat.

Dalam Konpers APBN Kita tanggal 25 Mei 2021, Menteri Keuangan kembali menegaskan bahwa Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pemberian insentif pajak bagi sektor terdampak di tahun 2021 terutama UMKM untuk mendorong aktivitas dunia usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Faktor penanganan pandemi Covid-19 secara konsisten dan disiplin serta akselerasi pelaksanaan vaksinasi nasional masih menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.  

Pemerintah terus berusaha melakukan upaya terbaik dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, apabila perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai target, mengacu pada Pasal 28 UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan penggunaan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum (BLU) dan/atau penyesuaian belanja negara.

Saat ini, kebijakan pajak yang berpotensi menambah beban masyarakat dan dunia usaha harus dipertimbangkan dengan lebih cermat termasuk analisis cost dan benefit-nya. Upaya keras otoritas pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak patut diapresiasi. Namun mempertimbangkan kondisi saat ini, upaya intensifikasi sebaiknya lebih didahulukan daripada ekstensifikasi.

Terakhir, penerapan kebijakan fiskal countercyclical, tanpa dukungan pendapatan negara yang optimal akan berdampak meningkatnya risiko utang. Defisit anggaran negara yang diproyeksikan sebesar 5,7% di dalam APBN tahun 2021, diharapkan tidak semakin lebar.

***

Sekian update mengenai peran pajak sebagai stimulus ekonomi di masa pandemi ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua sebagai wajib pajak yang turut andil dalam pendapatan utama APBN. Untuk lebih jelas dan updatenya kalian juga dapat mengikuti perkembangan pajak di web resmi Kementerian Keuangan.

Akhir kata kita ucapkan terima kasih telah mengunjungi web kami dan maaf apabila terdapat salah ketik maupun salah kata, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan ya sahabat! Stay safe and healthy everyone.

***

Akun Sosial Media Kami

Instagram: akutampan.channel

Youtube: AKUTAMPAN CHANNEL

Blog: akutampanchannel.blogspot.com

“Mari berbagi, bersama hadapi pandemi”

 

Referensi:

https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/1693aa3f-38e3-4dff-80d0-247e5e273cd9

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/

Komentar