Wabah Covid-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Wabah ini meluas dengan sangat cepat ke berbagai negara yang kemudian sehingga menjadi pandemi global. Di Indonesia, pandemi virus corona telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020 dan Indonesia memasuki masa darurat bencana non alam. Bencana ini mengakibatkan semua sektor baik Pendidikan, Bisnis, Sosial dan Pembangunan terhambat. Sektor yang paling disoroti adalah sektor bisnis. Masyarakat bisnis bertanya bagaimana dampak virus corona ini terhadap laporan keuangan dan praktik bisnis. Artikel ini akan berisi gambaran tentang bagaimana menangani secara konsisten berbagai pertanyaan yang sering diajukan terkait dampak virus corona terhadap laporan keuangan dan praktik bisnis perusahaan dari sudut pandang Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia.
***
Banyak perusahaan yang mengkhawatirkan laporan keuangan 2020 karena ekonomi yang melambat akibat virus corona. Pandemi virus corona dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan terutama dalam berbagai aspek berikut:
- Pendapatan perusahaan yang akan menurun akibat daya beli masyarakat yang melemah dan kemungkinan inflasi.
- Pengukuran persediaan. Pandemi virus corona ini sangat mempengaruhi rantai pasokan (supply chain) perusahaan terutama yang mendapatkan bahan baku dari China. Harga bahan baku melambung tinggi karena kelangkaan barang yang dapat meningkatkan harga pokok penjualan. Dilain pihak banyak perusahaan yang sudah memproduksi barang atau membeli bahan baku untuk persiapan kenaikan permintaan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Melihat kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran, kemungkinan besar permintaan barang tidak sebesar prediksi awal perusahaan. Perusahaan yang sudah terlanjur memiliki persediaan besar saat ini perlu mempertimbangkan kerugian akibat keusangan barang persediaan atau kerusakan bahan baku yang melewati masa kadaluarsa.
- Pengukuran Imbalan Kerja. Beberapa perusahaan mungkin memutuskan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja untuk menyeimbangkan aktivitas yang menurun. Hal ini akan berdampak pada pengukuran imbalan kerja perusahaan. Ditengah likuiditas yang semakin ketat, perusahaan juga harus membayar Tunjangan Hari Raya sebentar lagi pada kisaran bulan Mei. Pengukuran liabilitas imbalan kerja pada PSAK 24 perlu memperhitungkan dampak pandemi corona ini.
- Dampak perubahan kurs pada laporan keuangan. Kurs rupiah yang melemah terhadap dolar selama pandemi corona ini dapat mempengaruhi laporan keuangan apabila perusahaan memiliki terpapar risiko kurs terutama bila perusahaan memiliki utang/piutang dalam mata uang dollar dan tidak melakukan lindung nilai.
- Pengukuran cadangan perusahaan. Perusahaan memilki cadangan-cadangan yang biasanya menggunakan asumsi bisnis normal. Misalnya cadangan piutang, cadangan atas klaim garansi produk, cadangan untuk persediaan yang rusak/usang, atau cadangan lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan dampak virus corona ini terhadap cadangan perusahaan terutama untuk laporan keuangan interim pada paruh pertama 2020. Perusahaan perlu mempertimbangan dampak pandemi corona ini didalam risk management perusahaan.
- Laba perusahaan mungkin akan menurun pada tahun 2020 akibat pandemi corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar. Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan, sehingga kepada perbankan diminta untuk:
- Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.
- Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama- lamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.
- Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
- Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur- debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi /dampak Covid-19 berakhir.
Selain itu, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 - Pengukuran Nilai Wajar, juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga. Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga. Panduan yang diberikan kepada bank yaitu:
- Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
- Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabila kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi a.l. suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.
- Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
Publikasi DSAK IAI ini bertujuan untuk memberikan petunjuk apakah pandemi Covid-19 merupakan peristiwa setelah tanggal periode pelaporan yang dapat memengaruhi laporan keuangan 2019.
PSAK 8 paragraf 03 mendefinisikan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan (adjusting events) sebagai peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan. Sedangkan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan (non-adjusting events) mengindikasikan kondisi yang timbul setelah periode pelaporan.
Memperhatikan fakta-fakta perkembangan penularan virus Covid-19 berdasarkan lini masa (timeline) yang telah terjadi, DSAK IAI memandang bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia bukanlah peristiwa penyesuai yang memengaruhi penyajian jumlah yang diakui di laporan keuangan 2019. Entitas harus memastikan bahwa pengukuran aset dan liabilitas mencerminkan kondisi yang ada pada tanggal pelaporan keuangan. Namun demikian, PSAK 8 paragraf 14 juga meminta entitas mempertimbangkan asumsi kelangsungan usaha dalam penyusunan laporan keuangan jika entitas meyakini bahwa terdapat peristiwa setelah periode pelaporan yang sangat signifikan sehingga dapat mengancam kelangsungan usaha di masa depan. Entitas harus menggunakan pertimbangannya apakah pandemi Covid-19 dapat memengaruhi kelangsungan usaha entitas dengan mempertimbangkan semua fakta dan informasi yang relevan, termasuk program-program relaksasi yang diberikan pemerintah.
Publikasi ini juga bertujuan memberikan klarifikasi dan panduan dalam mempertimbangkan apakah pandemi Covid-19 dapat memengaruhi penghitungan kerugian kredit ekspektasian (KKE) atau expected credit loss (ECL) pada tanggal penerapan awal PSAK 71 pada 1 Januari 2020.
Konsisten dengan prinsip umum dalam PSAK 8 yang dijelaskan sebelumnya, pengukuran KKE dalam PSAK 71 paragraf 5.5.17(c) mensyaratkan entitas mengukur KKE dengan cara yang mencerminkan informasi yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information) yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan (without undue cost or effort) pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan.
Mempertimbangkan fakta bahwa pengetahuan dan informasi mengenai pandemi Covid-19 di Indonesia tidak tersedia pada tanggal 31 Desember 2019, maka entitas tidak dapat menggunakan informasi ini dalam mengukur KKE, termasuk memasukkan informasi tersebut ke dalam skenario pemodelan sesuai estimasi probabilitas tertimbang pada tanggal penerapan awal PSAK 71 (yaitu 1 Januari 2020).
Publikasi DSAK IAI ini memberikan petunjuk bagaimana dampak dari pandemi Covid-19 terhadap penghitungan KKE pada tahun 2020, terutama dikaitkan dengan beberapa kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh otoritas/pemerintah.
PSAK 71 menjabarkan kerangka kerja dalam penentuan jumlah KKE yang harus diakui. Dengan pendekatan yang umumnya digunakan, pada setiap tanggal pelaporan keuangan, entitas mengukur:
- penyisihan KKE 12 bulan (yang dalam praktiknya sering disebut sebagai berada dalam stage 1) untuk suatu instrumen keuangan, yakni risiko kerugian selama 12 bulan ke depan jika risiko kredit instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal [PSAK 71 paragraf 5.5.5]; atau
- penyisihan KKE sepanjang umur (lifetime), yakni risiko kerugian sepanjang sisa umur ekspektasian instrumen keuangan, jika risiko kredit instrumen keuangan tersebut meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal [PSAK 71 paragraf 5.5.3].
Dengan demikian, PSAK 71 mensyaratkan bahwa KKE sepanjang umur diakui jika terdapat peningkatan signifikan dalam risiko kredit (PSRK) atau significant increase in credit risk (SICR) pada suatu instrumen keuangan. Penilaian atas PSRK mensyaratkan entitas untuk menilai perubahan risiko gagal bayar (risk of default) yang timbul selama umur ekspektasian dari suatu instrumen keuangan [PSAK 71 paragraf 5.5.9]. Dalam menilai apakah telah terjadi PSRK maupun dalam mengukur KKE, entitas mempertimbangkan seluruh informasi yang wajar dan terdukung termasuk informasi masa depan [PSAK 71 paragraf 5.5.9]. Informasi yang wajar dan terdukung merupakan informasi yang secara andal tersedia pada tanggal pelaporan keuangan yang diperoleh tanpa membutuhkan biaya atau upaya yang berlebihan, termasuk informasi mengenai peristiwa masa lalu, kondisi saat ini dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan [PSAK 71 paragraf PP5.5.49], dan pertimbangan yang dilakukan dalam mengukur KKE [PSAK 71 paragraf PP5.5.50].
Namun demikian, PSAK 71 tidak mengatur batas yang tegas ataupun memberikan pendekatan mekanistik tertentu dalam menentukan kapan kerugian sepanjang umur harus diakui. PSAK 71 juga tidak menentukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh entitas dalam menyusun skenario masa depan pada saat mengestimasi KKE. Oleh karena itu, beberapa asumsi yang sebelumnya digunakan entitas pada saat pertama kali menerapkan model KKE (sebelum pandemi Covid-19), atau yang telah diterapkan sebelumnya dalam hal entitas melakukan penerapan dini PSAK 71, mungkin tidak lagi relevan untuk kondisi saat ini (pada masa pandemi Covid-19). Entitas perlu meninjau kembali metodologi atau model KKE yang digunakan, dan mempertimbangkan informasi wajar dan terdukung yang tersedia pada tanggal pelaporan dalam mengukur KKE. Sebagai contoh, kebijakan pemberian jeda pembayaran baik atas pokok maupun bunga kepada suatu cluster debitur atau instrumen keuangan, misalnya karena pertimbangan tertentu atau mengikuti arahan kebijakan otoritas, tidak secara otomatis menghasilkan anggapan bahwa seluruh instrumen keuangan tersebut mengalami peningkatan risiko kredit yang signifikan.
Dalam menilai kondisi masa depan, entitas mempertimbangkan berbagai informasi relevan yang tersedia, termasuk misalnya dampak Covid-19 dan kebijakan yang dikeluarkan otoritas/pemerintah untuk mendukung dan memitigasi dampak penyebaran Covid-19 pada perekonomian. Dalam kondisi normal, penjadwalan ulang atau restrukturisasi piutang yang dilakukan oleh pemberi pinjaman (misalnya, bank dan lembaga keuangan lainnya) mengindikasikan adanya PSRK dan diikuti dengan pembentukan penyisihan KKE sepanjang umur. Namun dalam kondisi saat ini, di mana otoritas mengeluarkan kebijakan yang mendorong atau memungkinkan dilakukannya penundaan atau restrukturisasi pembayaran piutang, maka tidak tepat jika entitas langsung beranggapan bahwa restrukturisasi tersebut menandakan piutang mengalami PSRK layaknya dalam keadaan normal sebelum pandemi Covid-19. Debitur yang bisnisnya terkena dampak signifikan dari pandemi Covid-19 mungkin saja akan berhasil pulih dalam masa krisis pandemi Covid-19 berkat kebijakan-kebijakan relaksasi otoritas/pemerintah. Sebaliknya mungkin saja debitur yang bahkan sudah menerima fasilitas jeda pembayaran atau restrukturisasi dari pandemi Covid-19 tetap saja tidak dapat bertahan dan mengalami gagal bayar setelah pandemi Covid-19 berakhir. Entitas perlu melakukan identifikasi dan penilaian, dan menggunakan pertimbangan dalam menilai apakah debitur yang terdampak Covid-19 dapat kembali pulih dan memenuhi kewajiban kontraktualnya setelah berakhirnya jangka waktu restrukturisasi, sehingga tidak terjadi PSRK selama sisa umur ekspektasian dari piutang. Harus diakui bahwa, pada saat ini terdapat ketidakpastian yang cukup signifikan mengenai dampak yang timbul dari Covid-19, namun demikian perlu disadari juga bahwa kondisi ini diperkirakan tidak bersifat permanen. Sekalipun sulit, entitas tetap harus mengestimasi KKE. Saat ini mungkin masih sulit untuk memperkirakan dampak spesifik baik dari Covid-19 maupun efektivitas dukungan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah/otoritas dan memasukkannya ke dalam suatu dasar estimasi yang wajar dan terdukung. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi harus tercermin dalam skenario makroekonomi yang diterapkan oleh entitas dan dalam pembobotannya. Jika dampak Covid-19 tidak dapat tercermin dalam model, maka post-model overlays atau penyesuaian perlu dipertimbangkan. Kondisi saat ini berpotensi untuk berubah dengan cepat sehingga entitas perlu terus memonitor dan memperbaharui data dan fakta terkini.
Di sisi lain, entitas diingatkan bahwa pengukuran KKE berdasarkan PSAK 71 mengharuskan entitas untuk memperhitungkan dampak nilai waktu dari uang [PSAK 71 paragraf. 5.5.17 (b)]. Misalnya, peningkatan KKE tetap akan terjadi bahkan ketika entitas mengharapkan adanya pembayaran penuh atas pinjaman, namun terjadi penundaan pembayaran pinjaman dan bunga tidak diperhitungkan selama masa penangguhan pembayaran. Hal tersebut terjadi karena adanya kerugian dalam nilai kini dari arus kas. Meskipun kondisi saat ini sulit dan menimbulkan tingkat ketidakpastian yang tinggi, informasi tentang KKE yang berguna tetap dapat dihasilkan. Pada kondisi pandemik Covid-19 saat ini, pengungkapan yang memadai akan memberikan transparansi yang sangat dibutuhkan bagi pengguna laporan keuangan. Besaran risiko dan kemungkinan terjadinya sangat bergantung pada masing-masing entitas dan kemampuannya untuk mengidentifikasi dengan mengacu pada informasi signifikan yang diperolehnya. Dengan demikian, entitas harus mempertimbangkan dengan hati-hati sifat dan tingkat pengungkapan yang perlu dimasukkan dalam laporan keuangan dalam kaitannya dengan Covid-19 dalam rangka memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan dan bagaimana entitas mengelola risiko tersebut.
***
Sekian update mengenai perkembangan PSAK di masa pandemi covid-19. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua, khususnya para penggiat laporan keuangan. Untuk lebih jelas dan updatenya kalian juga dapat mengikuti perkembangan PSAK di situs web resmi Ikatan Akuntan Indonesia.
Akhir kata kita ucapkan terima kasih telah mengunjungi web kami dan maaf apabila terdapat salah ketik maupun salah kata, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan ya teman teman! Stay Safe and healthy everyone.
Daun salam daunnya jatuh
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
***
Akun Sosial Media Kami👇
Instagram: akutampan.channel
YouTube: AKUTAMPAN CHANNEL
Blog: akutampanchannel.blogspot.com
“Mari berbagi, bersama kita hadapi pandemi.”




Komentar
Posting Komentar